Ikatan Akuntan Indonesia pada perayaan HUT-nya yang ke 51 pada 23 Desember 2008 telah mencanangkan konverjensi dengan IFRS pada tahun 2012. Bagaimanakah tahapan adopsi yang akan dilakukan?
Dari Harmonisasi ke Konverjensi Kebutuhan untuk menyamakan pengaturan standar akuntansi di dunia sudah mulai dilakukan sejak 1973 dengan dibentuknya International Accounting Standards Committee (IASC). Program harmonisasi dicanangkan oleh IASC pada waktu itu. Program ini dimaksudkan menyelaraskan pengaturan akuntansi di berbagai negara. Namun, program ini tidak mengharuskan adanya kesamaan pengaturan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi usaha entitas. Pada waktu itu International Accounting Standards (IAS) yang dihasilkan oleh IASC merupakan alternatif standar yang dapat dipilih oleh anggotanya, termasuk Indonesia. Jadi, suatu negara boleh menerapkan IAS atau menerapkan standar akuntansi lokalnya untuk mencatat suatu transaksi walaupun secara teknis ada perbedaan jika dibandingkan dengan IAS dan hal seperti ini sudah dikatakan harmonis.
Target harmonisasi ini berubah ketika Uni Eropa pada tahun 2002 memutuskan untuk mengimplementasikan International Financial Reporting Standards (IFRS) bagi seluruh listed companies pada tingkat konsolidasian di tahun 2005. Program harmonisasi menjadi kurang tepat, sehingga IASB sejak saat itu mencanangkan program konverjensi. Artinya, seluruh negara anggota IASB diwajibkan untuk menggunakan IFRS sebagai acuan pencatatan transaksi sepanjang IFRS sudah mengatur standar akuntansi untuk transaksi tersebut. Pada awalnya, program konverjensi ini terutama ditujukan dalam rangka pelaporan konsolidasian oleh perusahaan listed di Uni Eropa yang dimulai pada tahun 2005.
Namun demikian, perkembangan selanjutnya, ternyata program konverjensi ini mendapatkan banyak sambutan dan dukungan dari berbagai kalangan. Dalam acara “The Symposium on International Convergence of Accounting in Emerging and Transitions Economies”, bulan Juli tahun lalu di Beijing China. Tatsumi Yamada, anggota IASB yang berasal dari Jepang, mengatakan berdasarkan penghitungannya saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
from Kanaka Puradiredja Suhartono Website


No comments:
Post a Comment